Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sopir taksi online terduga pelaku pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS.
Pelaku pria berinisial ARA (54) telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun
Berdasarkan kronologi, seorang perempuan berinisial SN diduga menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi online di wilayah Jakarta Barat.
Kekasih korban, Hanif, menceritakan bahwa insiden itu terjadi pada Kamis (6/8) sore.
Saat itu kekasihnya hendak berangkat dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju ke daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat, menggunakan taksi online.
Hanif menuturkan kekasihnya yang awalnya duduk di bangku belakang diminta oleh terduga pelaku untuk pindah ke bangku depan. Kekasihnya pun setuju untuk berpindah ke bangku depan.
Begini kronologi seorang wanita berinisial SN diduga menjadi korban pencabulan oleh sopir taksi online
- 4 Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Beraksi Cuma Pakai Tusuk Gigi
- Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba
- Kasusnya Viral, Oknum PPPK Ini Terancam Diberhentikan Permanen alias Dipecat
- Dugaan Pencabulan Anak Melibatkan Pasutri di Tanjungbalai Harus Diusut Tuntas
- Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu
- Heboh Pemimpin Ponpes di Kuansing Diduga Cabuli Santri hingga Korban Punya Anak
JPNN.com




