Polisi Tetap Tilang Sepeda Motor di Jalan Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menindak tegas pesepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dengan penilangan.
Padahal Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan tetap dilakukan karena belum ada pencabutan.
“Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Bahkan kini anak buahnya sudah disiagakan di Jalan MH Thamrin untuk menindak pesepeda motor yang melintas di sana.
Menurut dia, kalau nantinya sepeda motor diperbolehkan melintas, maka potensi banyaknya pelanggaran lalu lintas akan terjadi.
“Jadi harus dipersiapkan dulu aturan barunya,” imbuh dia.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi. (mg1/jpnn)
Padahal Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Singapore Tourism Board Luncurkan Video Animatronik 3D di Jalan MH Thamrin
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid