Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persekusi di Bekasi

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persekusi di Bekasi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan seorang lelaki berinsial MN (40) atas kasus persekusi terhadap dua anak di bawah umur yakni RJL (13) dan JLN (12).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto. Menurut dia, penetapan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Awalnya ada tiga saksi, tapi satu kami tetapkan tersangka,” kata dia ketika dikonfirnasi, Sabtu (14/4).

Menurut dia, MN telah terbukti menelanjangi korban yang sempat kedapatan mencuri jaket salah satu warga.

Indarto menambahkan, ketika kejadian sebenarnya ada warga yang mencegah MN untuk melakukan pelucutan baju keduanya itu. Apalagi melihat keduanya masih bocah, namun MN tetap menelanjangi keduanya.

"Ketika ditelanjangi sudah ada yang cegah 'jangan-jangan, kasian',” sambung Indarto.

Namun. MN tak menghiraukannya dan tetap menelanjangi korban.

Indarto juga mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kejadian itu. Sebab ada juga yang berperan memukul korban.

MN telah terbukti menelanjangi korban yang sempat kedapatan mencuri jaket salah satu warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News