Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM, yakni Richard Rudolf Passelima (RRP) sebagai tersangka dalam perkara tabrakan KRL dengan mobil listrik itu di perlintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur.
”Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada awak media, Kamis (21/5).
Penyidik menjerat sopir taksi Green SM dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota merasa tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga mobil yang dikendarai tertabrak KRL.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” kata Gefri.
Dia menuturkan penetapan tersangka ke RRP dalam kasus kecelakaan KRL dengan taksi Green SM di atas perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan kecelakaan KRL vs Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek pada hari yang sama.
Hanya saja, kata Gefri, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tak menahan RRP setelah penetapan tersangka, karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam perkara tabrakan KRL dengan mobil listrik pada 27 April 2026.
- Dukung Perubahan Batas Usia Pensiun Polri, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Demi Stabilitas dan Profesionalisme Institusi
- Polres Metro Bekasi Selidiki Laporan yang Seret Oknum DPD APDESI Jabar
- Ketagihan Judi Online & Narkoba, Pria di Makassar Curi Emas Ibunya
- Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru
- Begal Sadis yang Tewaskan Buruh Sawit di Pelalawan Ditangkap Polisi
- Polres Muba Ringkus Komplotan Pencuri Perangkat Telekomunikasi
JPNN.com




