Polisi Tidak Bisa Pidanakan Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf

Polisi Tidak Bisa Pidanakan Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf
Ilustrasi gereja. Foto: AFP

jpnn.com, SEMARANG - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya tidak bisa memidanakan pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf.

Sebab, pria berinisial MF (37) diduga mengidap penyakit jiwa.

"Hasil koordinasi dengan pihak Polres Semarang bahwa MF tidak bisa dimintai keterangan karena kondisi kejiwaannya," kata Boy dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4).

Boy menambahkan, polisi juga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap MF

Namun demikian, terangnya, pihaknya masih mencari saksi untuk menjelaskan latar belakang dan penyakit jiwa pelaku.

Yaitu dengan memeriksa Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan MF tinggal di Bergas Lor RT 6/ RW 3, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

"Saat ini Polres sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga dan perangkat desa MF untuk menggali latar belakang MF," kata dia. (Mg4/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya tidak bisa memidanakan pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News