Polisi-TNI Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Dumai, Barang Bukti 30 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan, telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu Senin (13/10).
Tim gabungan yang telah bersiaga di Pelabuhan Roro Dumai mendapati sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkoba.
Saat diminta berhenti, pengemudi justru berusaha kabur, akhirnya terjadi kejar-kejaran antar petugas dan kurir.
Namun, upayanya gagal setelah kendaraan tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DE mengaku sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang.
Polisi dan Lanal Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10/2025).
- Polda Riau Sikat Peredaran Narkoba, Ribuan Tersangka Ditangkap, 1 Ton Lebih BB Disita
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Meranti
- Kunker Perdana ke Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Jadi Gerakan Nasional
- Siti Fauziah Apresiasi Pemahaman Kebangsaan Peserta LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau
- Pembunuhan Nenek di Pekanbaru Terekam CCTV, Menantu Diduga Terlibat
- Dari Rumah Warga di Rumbai, Dewi Juliani Sampaikan Bantuan Rakyat Tak Boleh Dipotong
JPNN.com




