Polisi Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Lisa Mariana, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga penahanan tidak dapat dilakukan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki di Jakarta, Jumat (24/10). Ia menambahkan, sesuai KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau lebih.
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lima jam di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 44 pertanyaan terkait unggahannya di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, membenarkan bahwa kliennya tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor,” ujarnya usai pemeriksaan.
Lisa Mariana tidak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
- Atalia Praratya: Hanya Kita yang Tahu Apa Sebenarnya Terjadi
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Siap Jadi Istri Kedua, Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- 3 Berita Artis Terheboh: Hak Asuh Anak Tak Dibahas dalam Putusan Cerai Atalia, Pandji Minta Maaf
- Ridwan Kamil Bercerai, Kuasa Hukum Jelaskan Soal Gana-Gini Hingga Hak Asuh Anak
- Wenda Ungkap Penyebab Ridwan Kamil & Atalia Praratya Bercerai, Singgung Materi Gugatan
- Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan, Ridwan Kamil Ikhlas?
JPNN.com




