Polisi Ungkap Pembuatan Oli Palsu, 2 Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Pembuatan Oli Palsu, 2 Jadi Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan Oli Palsu di Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok D, Rawalumbu, Bekasi. Foto GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengungkap kasus usaha pembuatan oli yang diduga palsu dengan menggunakan merk orang lain di Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok D, Bojong Menteng, Rawalumbu, Senin (22/1) malam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang yang terlibat dari usaha terselubung itu. Mereka adalah Yopi, Ajong alias Limanto, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko.

Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Yopi dan Ajong.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, menjelaskan keenam orang tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam pembuatan oli palsu itu.

“Yopi merupakan pemilik usaha, Ajong berperan sebagai leader dari empat orang lain yang merupakan pekerja pembuat dan pengemas oli,” ujar Indarto.

Dalam modusnya, tersangka utama memerintahakan empat orang pekerjanya untuk mengolah oli kemasan drum kedalam penampungan pengolahan oli atau Ampu.

Setelah itu, para pekerja mencampuri oli kemasan drum dengan cairan pewarna dan diaduk selama tenggat waktu 15 menit.

“Setalah jadi, oli palsu itu dimasukan ke dalam kemasan botol yang telah disiapkan yang selanjutnya ujung botol diberikan penutup dengan menggunakan mesin press,” terang Indarto.

Modal pembuatan satu galon isi empat liter Rp 90 ribu, kemudian dijual Rp 130-155 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News