Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang
jpnn.com, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap temuan ganja seberat 32 kilogram di sebuah kontrakan di Gang Poncol, Jati Mulya, Tambun Selatan.
Ganja tersebut berhasil diungkap berawal dari penangkapan pemilik sabu seberat 2 gram, S alias U.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara saat konferensi pers menyebutkan, tersangka mengaku, ganja-ganja itu diambil dari salah satu perusahaan ekspedisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kendali bandar di Lapas Cipayung (atau Lapas Cikarang) berinisial ES. Penyidik segera berkoordinasi dengan petugas lapas,” katanya, Kamis (11/10).
Kemudian, pelaku di Lapas Cikarang mengaku mendapat barang itu dari PD (DPO) di Lapas Raja Basa, Lampung.
“Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan arahan tersangka ES, tersangka S alias Cakil menghubungi nomor ponsel penyidik yang menyamar sebagai pembeli.
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda, Bekasi Timur. Pelaku ditangkap saat itu juga. Di tangan pelaku, ada ganja seberat 4 kilogram dan 0,5 gram sabu di dalam bagasi motor.
Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja