Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu ke Sungsang

Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu ke Sungsang
Dahri, ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Dahri, 50, warga Provinsi Riau, di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, diringkus polisi, Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia ditangkap karena membawa 1 kilogram sabu-sabu, yang disimpan dalam plastik hitam, dengan tujuan menuju Sungsang, Kampung Nelayan, di Kecamatan Banyuasin II.

Selain itu ikut diamankan barang bukti mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY, dan dua handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan tujuan Banyuasin yaitu Sungsang.

“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIk saat press release di Mapolres Banyuasin, kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu, anggota mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman narkoba menuju Sungsang, pada hari Senin (13/1).

”Kemudian anggota laksanakan razia di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II,”tuturnya.

Satu persatu kendaraan melintas tidak luput dari pengeledahan anggota, sampai akhirnya dari arah Palembang mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY hendak menuju Sungsang. “Anggota langsung setop kendaraan dan mengeledah kendaraan itu, “tukasnya.

Dahri, 50, warga Provinsi Riau, di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, diringkus polisi, Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News