Politikus PAN Berharap Gugatan PT di MK Berhasil

Politikus PAN Berharap Gugatan PT di MK Berhasil
Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay berdoa agar gugatan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikabulkan.

Ini disampaikan Saleh menyikapi langkah sejumlah akademisi, praktisi dan tokoh publik lainnya menggugaat Pasal 222 UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antara penggugat itu adalah akademisi Rocky Gerung, mantan komisioner KPU Hadar N Gumay dan 10 orang lainnya. Mereka menilai aturan tersebut membuat masyarakat tidak bebas memilih lantaran pilihannya terbatas.

Saleh mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat suatu materi undang-undang yang dinilai bertentangan dengan hak konstisuional mereka ke MK. Yang paling penting disiapkan adalah argumen dan bukti-bukti hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Harapannya, gugatan itu berhasil dan persyaratan menjadi capres dalam pilpres yang akan datang bisa menjadi lebih mudah," ucap Saleh melalui pesan singkat, Jumat (15/6).

Dia pun mengatakan perdebatan soal capres dan cawapres agak sedikit hangat belakangan ini, justru terjadi karena ada kecenderungan pembatasan terhadap munculnya kandidat-kadidat potensial.

"Presidential threshold yang ditetapkan malah justru hanya memungkinkan lahirnya dua atau tiga pasangan calon. Dan itu hanya mungkin lahir dari tokoh yang berasal dari parpol atau digodok oleh parpol," ucap Saleh.

Menurutnya, PAN mendukung upaya judicial review yang dilakukan tersebut. Bagaimanapun, gugatan itu diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi seluruh tokoh dan elemen masyarakat untuk menjadi pemimpin nasional. Apalagi Indonesia memiliki banyak tokoh yang potensial jadi pemimpin nasional.

“Masalahnya, tidak semuanya memiliki kekuatan politik atau mungkin tidak berafiliasi secara langsung dengan partai politik. Selain itu, secara fair PAN membuka kesempatan kepada siapa saja untuk tampil dan ikut dalam kontestasi pemilihan presiden yang akan datang,” pungkasnya.(fat/jpnn)


Wasekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay berdoa agar gugatan tentang presidential threshold yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi bisa dikabulkan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News