Politisi PAN Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Tanjungpinang

Politisi PAN Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Tanjungpinang
Politisi PAN Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Tanjungpinang

jpnn.com - POLRES Bintang hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, AJ, 41. Politisi PAN itu memang tertangkap usai menggelar pesta sabu-sabu bersama dua teman perempuannya SY, 22; dan SB, 22 di Kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara KM. 20 Kijang Bintan Timur, Senin (10/11). Kini polisi menelisik dari mana AJ mendapatkan barang haram itu.

Menurut Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto AJ memperoleh sabu-sabu dari bandar yang ada di Tanjungpinang. Oleh karena itu, beberapa anggota Satres Narkoba Polres Bintan sudah ditugaskan untuk melakukan pengembangan. 

Masih merujuk pengakuan AJ yang dikutip Hendrik, terungkap bahwasanya anggota dewan kelahiran Palopo, 6 Maret 1973 ini sudah setahun belakangan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Ada pun SY dan SB, sambung Hendrik, mengaku baru dua kali mencicipi sabu-sabu. "Kedua perempuan ini juga mengaku tidak ada unsur paksaan. Keduanya ketika diajak mau ya langsung ikut," tutur Hendrik. 

Hingga sehari setelah penangkapan, jajaran Satres Narkoba Polres Bintan masih terus melakukan penyidikan. Menurut Hendrik, ancaman aturan hukum yang telah dilanggar ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (cr8) 

POLRES Bintang hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, AJ,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News