Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi Hasil Penindakan
jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, memusnahkan delapan kilogram sabu-sabu dan 19.706 butir ekstasi.
Pemusnahan narkoba yang merupakan barang bukti dari hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan pengungkapan sejumlah kasus selama Mei 2026 itu digelar di Lapangan Mapolres Inhu, Kecamatan Rengat, Kamis (4/6).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan pengungkapan sejumlah perkara narkotika selama Mei 2026, yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rengat,” ujar Eka, Kamis (4/6).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas Balai POM Kabupaten Inhu untuk memastikan keaslian dan kandungannya.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak terkait.
Perincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 terdiri dari 1.082 gram sabu-sabu dan 377 butir ekstasi.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 disita 7,791 kilogram sabu-sabu serta 19.329 butir ekstasi.
Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, memusnahkan delapan kilogram lebih sabu-sabu dan 19.706 butir ekstasi.
- Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
- Polisi Sudah Mengamankan Indra Gunawan
- Ada 2 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, 418 Personel Gabungan Disiagakan
- Polda Sumsel Bongkar Pertambangan Ilegal Batu Bara di Kawasan IUP PTBA, Ringkus 11 Tersangka
- Gerak Cepat, Polisi Tangkap 2 Begal Bersenjata Samurai di Flyover Kopo
- Polisi Berkomitmen Lindungi Anak Pelaku Teror Bom SD di Jaksel
JPNN.com




