Polres Kampar Patroli Illegal Logging ke Kampar Kiri, Lihat yang Ditemukan

Polres Kampar Patroli Illegal Logging ke Kampar Kiri, Lihat yang Ditemukan
Temuan Saw Mill dipasang Policeline saat patroli Ilog Polres Kampar. Dokumentasi Polres Kampar.

jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar melakukan patroli ke kawasan hutan di wilayah Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri.

Kegiatan ini dalam rangka mencegah dan mengantisipasi tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana illegal logging oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Patroli dilakukan mulai dari wilayah Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri.

Benar saja, Tim Patroli Polres Kampar menemukan 16 sawmill atau tempat pengolahan kayu yang diduga diambil dari dalam hutan.

Temuan sawmill itu teradapat di Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

“Dua hari patroli, ada kami temukan di wilayah Polsek Kampar Kiri, 16 sawmill yang sudah tidak beroperasi. Di sana, masyarakat setempat diimbau untuk tidak melakukan pembalakan liar," kata Didik kepada JPNN.com Kamis (8/12).

AKBP Didik menegaskan kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Kampar ini untuk mencegah tindakan tidak bertanggungjawab itu terus terjadi.

Polres Kampar melakukan patroli ke kawasan hutan di wilayah Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News