Polres Muba Sita 419.600 Liter Minyak dari Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin mengamankan 419.600 liter minyak dalam pengungkapan sejumlah perkara minyak dan gas (migas) ilegal sepanjang 19 hingga 30 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan sekitar 20 ribu liter cairan yang diduga minyak bumi.
Polisi juga menyita 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
"Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak," kata Adik, Minggu (30/8/2026).
Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 33 truk dengan muatan minyak yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30 ribu liter dalam satu kendaraan.
"Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan," ujar Adik.
Polres Muba mengungkap kasus migas ilegal, sita 419.600 liter minyak, dalam kasus tersebut, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- HWU Elnusa Optimalkan Potensi Sumur Idle, Dukung Produksi Migas dan Ketahanan Energi
- 5 Minyak Tinggi Kandungan Vitamin E
- Dorong Ketahanan Energi Nasional, SAKA Tajak Sumur Eksplorasi SM-1 di Blok Pekawai
- Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi
- Sepanjang Semester 1 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118%, di Atas Target
- Pengembangan MNK Pertamina Dinilai Bisa Jadi Game Changer Migas Indonesia
JPNN.com




