Polres Muba Tangkap Pelaku Asusila di Bayung Lencir
jpnn.com - MUBA - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pemuda berinisial FS (20) pelaku tindakan asusila terhadap remaja putri berinisial SS (14).
Aksi keji tersebut terjadi di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (6/12/2025).
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk dan merayu korban disertai janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melapor kepada Polres Muba untuk diproses hukum yang berlaku pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (1/2) pagi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. Tiap laporan akan kami lanjutkan secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tutur AKP Hutahaean, Selasa (3/2).
Pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Bayung Lencir diamankan.
- Satkamling Ngulak Musi Banyuasin Raih Prestasi Nasional
- Diduga Terpeleset Saat Isi BBM, ABK 16 Tahun Hilang di Perairan Muara Lalan
- 2 Hari Dicari, Mulyadi Ditemukan Tak Bernyawa di Danau Sindowali
- Patroli Malam Polsek Bayung Lencir Sasar Kilang Ilegal, 4 Orang Ditangkap
- Polres Muba Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Keluang, Sita Puluhan Ribu Liter Minyak
- Memperkuat Kekompakan, TNI, Polri & Forkopimda Muba Olahraga Bersama
JPNN.com




