Polres OKI Memusnahkan 927 Gram Sabu-Sabu
jpnn.com - PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ilir, Polda Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 927 gram.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika awal 2026 yang melibatkan dua tersangka, DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili oleh Iptu Dirli Fahmi untuk memastikan kandungan metamfetamin.
Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kerja keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Lebih lanjut mengatakan bahwa untuk kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda," ungkap Eko.
Sabu-sabu 927 gram dimusnahkan oleh Polres OKI itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
- Bea Cukai Jambi dan BNNP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu-Sabu, Pelaku Sempat Kabur
- Bea Cukai & Polri Temukan 30 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
- Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Tangkap Kurir di Nagan Raya, 6 Kg Ganja Disita
- Bea Cukai & Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-RI, 80 Kg Sabu-Sabu Disita
- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
JPNN.com




