Polres Pagaralam Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Barang Buktinya Banyak
jpnn.com, PAGARALAM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pagaralam mengungkap peredaran kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menerangkan bahwa ini merupakan pengungkapan dari Juli hingga Agustus 2025.
"Dalam pengungkapan tersebut ada 14 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 768 gram ganja dan 59,09 gram sabu-sabu," terang Januar, Sabtu (23/8).
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil menyelamatkan 2.511 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika."
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Pagar Alam untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tambah Januar.
Dari 14 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya masih ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
"Satu tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara satu tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Kalianda, Lampung" ungkap Januar.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap 11 kasus tindak pidana narkotika, Polres Pagaralam mengamankan 14 tersangka.
- Bea Cukai & Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura
- Oknum PPPK Dibuntuti Polisi Sejak dari Kantor Hingga Tiba di Rumahnya, Ternyata
- Oknum ASN Kementerian PU Tanam Ganja di Belakang Rumah, Lihatlah Kelakuannya
- Bea Cukai & Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
JPNN.com




