Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan
jpnn.com - PEKANBARU - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria, Ismail alias Mail (29), yang melakukan pembakaran jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan.
Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Rohil di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Tersangka ini sempat melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Senin (7/9).
Aldi menjelaskan kasus tersebut bermula pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Dewi Sagita Munthe menerima aduan dari anak-anaknya bahwa jaring ikan di dalam sampan miliknya telah terbakar. Lalu, Dewi bersama suaminya mendatangi sampan tersebut.
Di lokasi, mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Selain itu, ditemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak Solar di sekitar lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan milik korban mengalami kerusakan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Kemudian (kasus ini) dilaporkan ke Polsek Panimpahan,” jelas Aldi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel tarungkap keterlibatan Ismail sebagai pihak yang menyuruh Mesdi alias Edi Sita melakukan pembakaran terhadap bot korban.
Polres Rohil menangkap seorang pria pelaku pembakaran jaringan ikan nelayan di Panipahan.
- Sampaikan Harapan untuk Jenderal Suyudi, ART Singgung Istilah Parcok Era Jokowi
- Polri Mutasi Lagi 199 Perwira, Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Polisi Tangkap 104 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar
- Betrand Peto Sudah Diperiksa, Polisi segera Gelar Perkara
- Oknum PPPK Paruh Waktu Ditahan Polres Anambas, Kasusnya Berat
JPNN.com




