Polres Tuba Bongkar Kasus Pelanggaran UU ITE, Belasan Tersangka Ditangkap
jpnn.com, TULANG BAWANG - Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang menggunakan link situs BRI mobile palsu.
Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena mengatakan dalam kasus itu ada sebelas tersangka dewasa dan dua pelaku yang masih di bawah umur.
Hujra menyebut para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11) Rabu di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Korban sebanyak 17 orang," ujar Kapolres Tuba dalam siaran persnya, Rabu (16/11).
Adapun modus yang dipakai para pelaku, yakni dengan mengirim link web kepada korban yang berisi tentang perubahan tarif transfer.
Kemudian, apabila korban tidak menyetujui kemudian dikirimkan tautan baru setelah korban menekan link web yang dikirim oleh para tersangka.
“Lalu akan muncul halaman masuk akun BRI mobile yang palsu,”kata kapolres.
Para korban kemudian diminta memasukkan user name dan password. Data itu lantas akan tersimpan di email para tersangka.
Polres Tulang Bawang atau Tuba mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan belasan tersangka.
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Siti Atikoh Ganjar Menginap di Ponpes Miftahul Huda Dua Ribu Tulang Bawang
- Jadi Korban Penipuan Job Manggung Fiktif, Rayen Pono Bakal Lebih Berhati-hati
- Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
- Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya
- Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan