Polresta Bandung Bongkar Sindikat Pembobol Toko Kelontong Lintas Provinsi
“Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan ialah membobol toko-toko yang tidak dijaga atau ditinggali pemiliknya pada malam hari.
Para pelaku menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok dan kunci.
Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, termasuk curanmor dan pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada Minggu (4/5/2025).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Pencuri Kabel LRT Tewas di Tempat
- Curi Motor Warga di Bayung Lencir, Pria Asal Musi Banyuasin Ini Ditangkap Polisi
- Bocah 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull, Luka di Telinga dan Kepala
- Polisi Bantah Peta Zona Merah Kejahatanan Jalanan di Bandung, Hoaks!
- Kasus Tabrak Lari di Bandung, Seorang Pengendara Tewas, Sopir Truk Diburu
- Nyamar Jadi Perempuan, Dua Pencuri Satroni Rumah Kosong di Sako, Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah
JPNN.com




