Polresta Pekanbaru Tetapkan Selebgram-Pengusaha Sebagai Tersangka

Polresta Pekanbaru Tetapkan Selebgram-Pengusaha Sebagai Tersangka
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung para tersangka dengan barang bukti yang diamankan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika pil happy five yang ditemukan di sekitar para tersangka.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keamanan apartemen.

Dari hasil interogasi, tersangka SL mengaku memperoleh pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

SL juga menyebut nama MA sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika tersebut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi kembali mengamankan MA (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada hari yang sama sekitar pukul 07.45 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge etomidate.

“Keterangan para tersangka saling berkaitan dan menguatkan adanya jaringan peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” jelas Kompol Yacub.

Pengusaha otomotif serta ponsel dan selebgram di Pekanbaru ditetapkan menjadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News