Polresta Pekanbaru Tetapkan Selebgram-Pengusaha Sebagai Tersangka

Polresta Pekanbaru Tetapkan Selebgram-Pengusaha Sebagai Tersangka
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain narkotika dan psikotropika, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, meski melibatkan figur publik dan pengusaha.

“Penggerebekan sendiri dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di unit apartemen tersebut.

“Saat ini para tersangka masih kami amankan. Sembari menunggu hasil rekom BNN,” tutur Yacub. (mcr36/jpnn)


Pengusaha otomotif serta ponsel dan selebgram di Pekanbaru ditetapkan menjadi tersangka.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News