Polresta Pekanbaru Tetapkan Selebgram-Pengusaha Sebagai Tersangka
Selain narkotika dan psikotropika, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, meski melibatkan figur publik dan pengusaha.
“Penggerebekan sendiri dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di unit apartemen tersebut.
“Saat ini para tersangka masih kami amankan. Sembari menunggu hasil rekom BNN,” tutur Yacub. (mcr36/jpnn)
Pengusaha otomotif serta ponsel dan selebgram di Pekanbaru ditetapkan menjadi tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kabut Asap, Jarak Pandang di Bandara SSK II Pekanbaru Sempat 600 Meter
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Rencong Makmur Sejahtera, Ini Harapan Bea Cukai Lhokseumawe
- Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan PJJ Selama Dua Hari
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Garuda Sakti, 3 Mobil Ringsek, Begini Nasib Pengendara
- Hamil Anak Pertama, Jessica Jane: Enggak Menyangka Kami Sudah Enggak Berdua
- Jalan di Pekanbaru yang Dibangun Pakai APBD Jangan Diportal, Agung:Semua Masyarakat Boleh Lewat
JPNN.com




