Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas Akan Diedarkan
Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.
"Makanya sedang kami dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kami lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.
Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tersangka GR menjual sarung tangan karet bekas seharga Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- 3 Jasad Korban Longsor Cipongkor Bandung Ditemukan, 7 Orang Masih Hilang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Animo Pengunjung Tinggi, DCDC Ngabuburit Extra Siap Hibur Kabupaten Bandung
- Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK
- Kembali Digelar, eL Run 2024 Usung Tema Heritage Modern