Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pencuri di Rumah Kosong
Kamis, 15 Januari 2026 – 17:55 WIB
Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti hasil curian saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Dokumen Polrestabes Palembang
Setelah mengendus keberadaan kedua pelaku, keduanya langsung diringkus saat berada di rumahnya masing-masing.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat 9 Januari 2026 di kediaman mereka masing-masing," ungkap Andrie.
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.
"Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota penyidik satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan lain," kata Andrie.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mcr35/jpnn)
Anggota Pidum Polrestabes Palembang meringkus dua pencuri di rumah kosong yang kerap meresahkan warga.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Brigadir EWS di Indekos Masih Misteri
- Jejak Karier Komjen Pol. Karyoto, Dari Penyidik Hingga Kabaharkam Polri
- Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Betung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
- Kasus Oknum Polisi Merampok Toko Emas di Aceh Selatan Ditangani Polda
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran 3 Kapal di Dermaga Muara Angke
- Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
JPNN.com




