Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pencuri di Rumah Kosong

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pencuri di Rumah Kosong
Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti hasil curian saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Dokumen Polrestabes Palembang

Setelah mengendus keberadaan kedua pelaku, keduanya langsung diringkus saat berada di rumahnya masing-masing.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 9 Januari 2026 di kediaman mereka masing-masing," ungkap Andrie.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.

"Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota penyidik satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan lain," kata Andrie.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mcr35/jpnn) 

Anggota Pidum Polrestabes Palembang meringkus dua pencuri di rumah kosong yang kerap meresahkan warga.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News