Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua pelat nomor dilengkapi dengan cip.
Tujuannya, untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan pada tahun depan.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1).
Dia menjelaskan tujuan penggunaan cip itu sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
Misalnya, kata dia, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama