Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini

Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.(cuy/jpnn)

Namun, meski dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News