Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini
Senin, 15 Juni 2020 – 16:20 WIB
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.(cuy/jpnn)
Namun, meski dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 11 Januari, Ada 5 Gerai
- Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 10 Januari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 9 Januari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 4 Januari 2024, Ada 5 Gerai
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 3 Januari