Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok

Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok
Bareskrim Polri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas penyelidikan untuk menentukan apakah adanya pidana penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Rencananya, gelar perkara dilaksanakan secara terbuka terbatas pekan depan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih berwacana mengundang DPR dalam gelar perkara.
Sebab, Polri masih berembuk bagaimana melaksanakan gelar perkara secara terbuka terbatas.

"Nanti kami lihat. Kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kami undang," jelas Agus di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Agus menjelaskan, pihaknya tengah menelaah mekanisme pelaksanaan gelar perkara secara terbuka terbatas.

Hingga saat ini, masih dilakukan rapat di internal Polri.

"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua," tambah Agus.

Namun demikian, dia memastikan gelar perkara akan dihadiri perwakilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas penyelidikan untuk menentukan apakah adanya pidana penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News