Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir
jpnn.com, JAKARTA - Polri memburu Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama mengatakan sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI).
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengungkapkan SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.
"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Polri memburu Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
- Komitmen Kapolri Dinilai Jadi Langkah Maju Memperkuat Demokrasi Tetap Sehat
- Boni Hargens: Polri Makin Humanis, Kunci Stabilitas Sosial-Politik
- TNI-Polri Bersinergi Pasang Barikade, Wujudkan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang Aman dan Tertib
- TNI Ikut Turun saat Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Prajurit Atas Permintaan
- Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ketika Sampah Disulap Menjadi Emas: Pengabdian Bhayangkara di Tanah Jawara Mengubah Limbah Menjadi Berkah
JPNN.com




