Polri dan KPAI Didesak Usut Diskriminasi Terhadap Siswa SD Kalam Kudus

Polri dan KPAI Didesak Usut Diskriminasi Terhadap Siswa SD Kalam Kudus
Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI), Susanto (kanan). Foto: dokpri for jpnn

"Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK," jelasnya.

Tak hanya itu, Susanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan menyebutkan salah satu guru berinisial LRP mempermalukan MK di depan teman-temanya. Tindakan itu berlangsung saat ibadah kelas 4-6.

"Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,'" terang Susanto.

Ironisnya, sambung Susanto, ketika hati MK tengah merasa terluka, pihak sekolah justru memperburuk dengan tampil di ruang publik dan melakukan fitnah secara terbuka.

"MK dituding malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak serta keluarganya," ucap Susanto. 

Sementara itu, Komisioner KPAI Jasra Putra menyampaikan pihaknya akan mendalami aduan yang telah disampaikan PASTI pada tanggal 22 Januari 2026. 

"Saya dalami dulu tindaklanjut oleh KPAI," kata Jasra Putra.(mcr8/jpnn)


Polisi dan KPAI didesak menindaklanjuti laporan atas bullying dan fitnah dialami bocah SD berinisial MKA di sekolah Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News