Polri Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Ahok

Polri Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri segera melimpahkan berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke kejaksaan dalam pekan ini, jika memang penyidikan telah rampung dilakukan.

"Untuk alasan profesionalisme dan kemandirian Polri, berkasnya akan lebih bagus jika cepat diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Agar  diteliti apakah berkas sudah lengkap (P-21) atau belum oleh jaksa," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (21/11).

Menurut Edi, jika berkas perkara Ahok terlalu lama diproses di kepolisian, bisa berpotensi munculnya konflik baru di tengah masyarakat, karena masyarakat butuh kepastian hukum.

"Jadi kami minta Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnvian, red), jika berkas kelar sebaiknya minggu ini sudah diserahkan ke JPU agar tugas Polri kelar, " kata Edi.

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini khawatir jika tak segera diselesaikan,  kasus yang ada bisa menjadi dilema bagi kepolisian menghadapi Pilkada 2017.

Sebab menurut Edi, bisa saja nanti ada lagi masyarakat yang melaporkan pasangan calon lain. Dengan tujuan melemahkan pasangan tersebut.

"Jadi ini harus diantisipasi polri  untuk  memberikan persamaan dalam hukum setiap warga negara. Jika polri salah dalam bersikap, bisa dituduh sebagai alat politik, " tutur Edi. (gir/jpnn)


JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri segera melimpahkan berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News