Polri Harus Tegas, Kasus Korupsi Denny Indrayana Tidak Boleh Terkatung-katung!

jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung.
Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi korps bhayangkara itu sendiri.
Demikian disampaikan akademisi bidang hukum Dr.Rorano, S.H., M.H dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema ‘Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana’ di Jakarta Timur, Sabtu (14/6).
Diskusi ini menyoroti kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang sudah mengkrak 10 tahun lamanya.
Selain Rorano, hadir menjadi narasumber Ketua DPN KMPHI Faisal J Ngabalin dan praktisi hukum M. Tasrif Tuasamu, S.H.
“Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan, pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting untuk menjaga soliditas Polri.
“Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga sooliditas polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.
Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung
- Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar
- Apresiasi Langkah Kejagung, Pakar: Penjara tak Buat Koruptor Jera
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 9.540,8 Gram Sabu-Sabu Cair di Bandara YIA
- KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI
- Pihak Kejati Riau Bilang Ini Penyimpangan Serius, 3 Tersangka Korupsi Langsung Ditahan
- Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Rp 36,32 M di Disbud DKI Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?