Polri Libatkan FBI & Kedubes Singapura Demi Uji Barang Sitaan Kasus Eks Jampidsus

Polri Libatkan FBI & Kedubes Singapura Demi Uji Barang Sitaan Kasus Eks Jampidsus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Aristo/JPNN.com

”Ujinya itu nanti dilakukan di laboratorium, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Hal demikian seperti disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7). 

Mulanya, Totok mengatakan berkas penananganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.

"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu.

Totok mengatakan pihaknya penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut tiga perkara itu telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Termasuk, kata dia, penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik dengan tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Cipete.

"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," katanya.

Kepolisian melibatkan Pegadaian untuk menguji keaslian 74 kilogram emas yang disita dalam penanganan kasus terkait Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News