Polri Libatkan FBI & Kedubes Singapura Demi Uji Barang Sitaan Kasus Eks Jampidsus
Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.
"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," kata dia.
Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU untuk proses penanganan hukum
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e kecil, 12 huruf b besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.
Dia mengatakan Kortas Tipidkor Polri dalam penanganan perkara, telah menahan DR dan saat ini dititip di sel Polda Metro Jaya.
"?Kemudian terhadap DR, ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepolisian melibatkan Pegadaian untuk menguji keaslian 74 kilogram emas yang disita dalam penanganan kasus terkait Febrie Adriansyah.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Kapolri Hadiri Pameran Seniman, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Budaya Polri
- Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Masih Dicari
- Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Slipi, Dua Orang Tewas
- Artis Berinisial BP Dipolisikan karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
- Catat, SIM Keliling Beroperasi di Jakarta pada Minggu, Ada 2 Lokasi
- Polisi Beber Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
JPNN.com




