Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu (7/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi itu, inti agendanya adalah mendengarkan tanggapan (duplik) dari termohon. Permintaan MAKI yang memohon kepada hakim untuk mencabut status tersangka Chandra dan Bibit dalam penyalahgunaan kewenangannya, juga ditanggapi Iza. Katanya, kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Buktinya adalah laporan polisi termasuk empat alat bukti lainnya yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk.
Kuasa Hukum Mabes Polri, Iza Fadri, mengatakan bahwa delik yang dicontohkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon tidak relevan. Alasannya, dalam KUHAP pasal 80 sudah diatur secara limitatif siapa-siapa yang mempunyai hak gugat. "Mereka (MAKI red.) tidak mempunyai hak itu," kata Iza Fadri, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Kata Iza, MAKI sebagai subyek hukum tidak memiliki kapasitas mengajukan pra-peradilan, karena dalam pasal 80 KUHAP harus ditafsirkan sebagai saksi atau pihak yang berkepentingan, bukan diwakili lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa