Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Tiga tersangka itu adalah  DA, YS dan AW.

"Masing-masing mantan DA, Direktur Pemasaran BPD, YS itu mantan Pimpinan BPD cabang Batam dan terakhir AW pihak swasta, Direktur PT Saras Perkasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Rabu (15/8).

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yaitu ZT. Ia adalah mantan Dirut BPD Riau.

ZT bersama beberapa tersangka dari jajaran direksi BPD diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara memberikan kredit kepada sebuah perusahaan milik AW, tanpa prosedur yang seharusnya. Mereka memberikan kredit tanpa mengikuti prosedur penilaian atas kelayakanan usaha pemohon kredit.

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News