Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur II/Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen (pol) Edmon Ilyas. "Belum ada penetapan status (tersangka) terhadap Pak Susno," tambahnya.
Sejak dilaporkan pekan lalu, Mabes Polri mengaku belum menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus itu belum kita angkat ke tingkat penyidikan," ujar, Kabid Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.
Baca Juga:
Keputusan penundaan ini berbeda drastis dari beberapa hari sebelumnya yang memaksakan akan meneruskan perkara itu meskipun mendapat sorotan publik. Bahkan, Susno Duadji sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari dua juniornya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah