Polri Tunda Laporan Raja-Edmon

Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur II/Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen (pol) Edmon Ilyas.

Sejak dilaporkan pekan lalu, Mabes Polri mengaku belum menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus itu belum kita angkat  ke tingkat penyidikan," ujar, Kabid Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.

Keputusan penundaan ini berbeda drastis dari beberapa hari sebelumnya yang memaksakan akan meneruskan perkara itu meskipun mendapat sorotan publik. Bahkan, Susno Duadji sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari dua juniornya tersebut.

"Belum ada penetapan status (tersangka) terhadap Pak Susno," tambahnya.

JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News