Polsek Pesanggrahan Ungkap Motif Pria Pencuri Motor di Jaksel, Oalah
"Setelah dikembangkan, ternyata sinkron dengan data awal yang pertama dari metode SCI tersebut," ujar Seala.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan sebuah obeng test pen yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
"Sebetulnya, test pen ini, kan, sama seperti kunci T. Jadi, ini lebih tipis, bisa dipaksa colok dalam, itu sudah bisa," ungkap Seala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio berwarna biru tahun 2008 dan Yamaha Xeon berwarna putih tahun 2015, beserta dua kunci kontak dan satu obeng test pen.
Menurut pengakuan pelaku, kendaraan hasil curian tersebut rencananya hendak dijual secara tunai melalui sistem pembayaran tatap muka atau cash on delivery(COD) dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan untuk mencegah pencurian sepeda motor.
"Jangan hanya sekali mengunci. Karena tanpa menggunakan kunci ganda, pelaku dapat dengan mudah membobol atau beraksi mengambil kendaraan bermotor milik warga atau masyarakat," tutur Seala.(antara/jpnn)
Polsek Pesanggrahan mengungkap motif di balik aksi pencurian dua unit sepeda motor oleh seorang karyawan swasta berinisial ADP (32) di Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Curian
- Kawanan Curanmor Beraksi di Ujungberung, 4 Motor Raib
- Polda Riau Tangkap Komplotan Curanmor, 44 Motor Diamankan
- PIK2 Punya Sekuriti & CCTV Mumpuni, Duo Curanmor Mau Beraksi Lagi Langsung Terdeteksi
- DPO Curanmor yang Beraksi di 7 TKP Ditangkap, Polisi Terus Kembangkan Kasus
- Tertangkap Basah, Pencuri Motor Diamuk Massa di Tanjung Priok
JPNN.com




