PP 26/2025 Jadi Pijakan dalam Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup

PP 26/2025 Jadi Pijakan dalam Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup
Ilustrasi pengelolaan lingkungan hidup. Foto: KLH

jpnn.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) pada 5 Juni 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro menjelaskan bahwa PP 26/2025 tentang P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.

"Serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetary seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati," kata Sigit dikutip dari siaran pers, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sigit, regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.

Adapun struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama;

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif: Meliputi pengumpulan data spasial dan nonspasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan;

2. Penetapan Wilayah Ekoregion: Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi;

Terbitnya PP 26/2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) jadi pijakan dalam pembangunan berkelanjutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News