PP 26/2026 Titik Balik Perjuangan Dosen PPPK Menjadi PNS

PP 26/2026 Titik Balik Perjuangan Dosen PPPK Menjadi PNS
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN)) Yumnawati, S.Pd., M.Sc. Foto: Dokumentasi FAIN.

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan 25 Juni 2026 menjadi bagian paling krusial dalam perjalanan panjang dosen berstatus PPPK di Indonesia.

PP itu dapat menjadi landasan hukum bagi pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen yang berada di lingkungan instansi pemerintah khususnya perguruan tinggi negeri. 

"Regulasi ini memberikan kans bagi PPPK dosen untuk bertransisi menjadi PNS dosen yang secara status, kesinambungan karier akademik, penghargaan terhadap masa pengabdian, dan ruang berkembang sebagai tenaga profesional dalam menjalankan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, lebih terbuka," tutur Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN)) Yumnawati, S.Pd., M.Sc. kepada JPNN, Senin (7/9).

Selama beberapa tahun, lanjut dia, dosen PPPK berada dalam situasi beban kerja yang sama beratnya dengan dosen ASN, mulai dari mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis artikel publikasi, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Namun, desain PPPK berbasis perjanjian kerja menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan karier jangka panjang. 

Keresahan itu kian terasa ketika ruang pengembangan jabatan fungsional, akses terhadap studi lanjut, jaminan kesejahteraan, serta kepastian masa depan setelah berakhirnya kontrak kerja, masih menyisakan ketidakpastian.

Yumnawati menegaskan bahwa PP 26/2026 tidak hadir dalam ruang hampa.

Sejatinya, kata dia, PP itu merupakan manifestasi dari perjuangan panjang berbagai organisasi dan forum PPPK dosen di Indonesia dalam menempuh jalur advokasi.

PP 26 Tahun 2026 menjadi titik balik perjuangan dosen PPPK menggapai masa depannya menjadi PNS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News