PP HIKMAHBUDHI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Besar, Tegaskan Proses Hukum Jangan Diintervensi
"Apabila terdapat informasi, bukti, atau dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi, aparat penegak hukum wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya.
PP HIKMAHBUDHI juga menyoroti keberadaan aparat TNI yang diberitakan melakukan penjagaan di sekitar rumah pribadi pejabat sipil. Menurut Candra, tindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar hukum, tujuan, perintah, dan batas kewenangannya.
Candra menegaskan TNI merupakan alat pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan aparat militer dalam ruang yang bersinggungan dengan proses penegakan hukum sipil harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta tidak ada intervensi militer dalam proses hukum. TNI adalah alat pertahanan negara. Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus tetap berjalan dalam koridor hukum sipil. Jangan sampai publik menangkap pesan bahwa proses hukum dapat ditekan oleh kekuatan bersenjata,” kata Candra.
Menurut PP HIKMAHBUDHI, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain itu, pemberantasan korupsi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam konteks keterlibatan TNI, PP HIKMAHBUDHI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Oleh karena itu, setiap bentuk pengerahan atau penggunaan kekuatan TNI di luar fungsi pertahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diawasi, dan tidak boleh mengganggu independensi proses hukum sipil.
PP HIKMAHBUDHI mengukus Polri khususnya KORTASTIPIDKOR Polri dalam mengusut tuntas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi besar saat ini.
- 3 Pejabat ATR/BPN Terkena OTT, KPK Menyita Uang di Boks, Kardus, dan Koper
- Asap Karhutla Terpantau di Kaltim, Menhut Instruksikan Petugas Langsung Bergerak
- KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
- Kapolri Hadiri Pameran Seniman, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Budaya Polri
- Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Masih Dicari
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
JPNN.com




