PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme dari Anggaran Kemanusiaan

PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme dari Anggaran Kemanusiaan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pendanaan terorisme. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk pendanaan terorisme.

Indikasi itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

"Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata dia.

Ivan memerinci sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.

PPATK juga telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC pada tahun lalu.

Ivan memastikan lembaganya terus berkomitmen untuk fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.

Selain itu, PPATK akan memaksimalkan penggunaan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 292 miliar.

Berdasarkan indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, kata Ivan, kinerja PPATK naik dari 6,98 poin di tahun 2021 menjadi 7,47 poin di tahun 2022.(antara/jpnn)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap indikasi pendanaan terorisme dari anggaran donasi kemanusiaan dan keagamaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News