PPATK Ungkap Penelusuran Rekening Kasus Judol Hayam Wuruk, Rp 2,3 untuk Keimigrasian

PPATK Ungkap Penelusuran Rekening Kasus Judol Hayam Wuruk, Rp 2,3 untuk Keimigrasian
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.(ant/jpnn)

PPATK mengungkapkan hasil penelusuran rekening kasus judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Ada Rp 2,3 miliar untuk keimigrasian.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News