PPATK Ungkap Penelusuran Rekening Kasus Judol Hayam Wuruk, Rp 2,3 untuk Keimigrasian
Sabtu, 27 Juni 2026 – 02:52 WIB
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.(ant/jpnn)
PPATK mengungkapkan hasil penelusuran rekening kasus judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Ada Rp 2,3 miliar untuk keimigrasian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sembunyi di Atap Toko, Pencuri di Majalaya Gasak Rp 31 Juta dari Meja Kasir
- Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
- OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
- Kapal Isi Narkoba Ditangkap di Kepri, Sahroni Minta Pengamanan Jalur Laut Diperketat
- Gubernur Luthfi: Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan
- Bareskrim Ungkap Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
JPNN.com




