PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, kuota bagi siswa tak mampu mengalami peningkatan. Jika tahun lalu hanya 20 persen, tahun ini kuotanya meningkat menjadi 30 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah menyampaikan, pihaknya sudah siap menambah 10 persen kuota siswa tak mampu. Hal ini sesuai Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. ”Ketentuan ini hanya berlaku untuk TK, SD, dan SMP,” ucap Zubaidah, Jumat (25/5).

Zubaidah merinci, 60 persen penerimaan melalui jalur wilayah, 35 persen jalur umum, dan 5 persen untuk peserta didik dari luar kota. Ada dua ketentuan untuk jalur wilayah.

Pertama, 30 persen diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan radius 500 meter dan siswa mampu dengan radius 200 meter dari titik koordinat yang ditentukan. ”Memenuhi dua ketentuan itu, sudah pasti diterima (masuk sekolah, Red),” ujar dia.

Sedangkan 35 persen kuota diperuntukkan bagi jalur reguler atau pendaftar secara online. Termasuk untuk calon siswa yang berprestasi. Zubaidah mencontohkan, misalnya siswa yang pernah juara tingkat provinsi dan nasional. Hanya, penyelenggara kejuaraan tersebut harus pemerintah.

Lalu, untuk 5 persen tersisa diperuntukkan bagi siswa dari luar kota. ”Ini akan mempermudah kualifikasi dan sistem masuk sekolah di Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Kemendikbud Sempurnakan Aturan Zonasi PPDB 2018

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Hadi Susanto meminta panitia PPDB teliti saat bertugas. Politikus PDIP itu melihat melesetnya data siswa miskin yang masuk sekolah di Kota Malang pada periode sebelumnya. ”Periode sebelumnya, siswa tak mampu cukup bawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Ini kan bisa dibuat cepat saat dibutuhkan,” kata pria asal Madura itu.

Kuota siswa tidak mampu pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News