PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Sabtu, 11 Mei 2019 – 00:06 WIB
Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.
”Justru kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (han/wan/c10/git)
PPDB 2019 tetap gunakan sistem zonasi, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Menpora Dito Berharap Sport Centre Sumut Bisa Dimanfaatkan setelah PON XXI 2024
- Giliran Pak Muhadjir Tepis Isu Mundur dari Kabinet Jokowi