PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya

PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.

”Justru kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (han/wan/c10/git)


PPDB 2019 tetap gunakan sistem zonasi, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News