PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai

PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Kurikulum SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Husin menyebutkan meski menerapkan sistem zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru), nilai ujian nasional (unas) digunakan sebagai dasar seleksi. Seleksi itu digunakan karena peminat sekolah negeri lebih banyak daripada daya tampung.

Husin mencontohkan daya tampung di satu sekolah hanya 200. Sementara, pendaftarnya dari jalur lokal sampai seribu orang. “Kalau tidak ada sistem seleksinya, bagaimana cara menentukan siswa mana yang bisa diterima sedangkan semuanya dari kecamatan yang masuk dalam zonasi,” kata Husin.

Di DKI Jakarta, tahap pertama jalur lokal disediakan 55 persen kuota dan pada jalur umum 35 persen untuk tahap kedua jalur umum.

Menurut Husin, passing grade yang beredar di masyarakat menjadi patokan saja. Passing grade pun dikeluarkan setelah PPDB diumumkan tahun sebelumnya. Di DKI Jakarta tidak ada sekolah yang mematok besaran passing grade tertinggi dan terendah. Semuanya bergantung pada nilai dari setiap peminat di tahun tersebut.

“Masalahnya hanya di daya tampung sekolah negeri nggak cukup menampung seluruh peserta didik. Makanya kami menggunakan seleksi dengan nilai unas,” tambahnya.

BACA JUGA: Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB

Senada dengan Husin, Kepala SMPN 115 Jakarta Yurianto menuturkan nilai unas dilakukan untuk menye Add leksi siswa. Namun, sekolah tidak menentukan nilai unas tertinggi dan terendah yang dapat diterima.

Lagi pula, pada tahap pertama jalur lokal hanya calon peserta didik yang berada dalam radius zona yang boleh memilih SMPN 115 Jakarta. Yaitu, dari kecamatan Tebet, Jatinegara, dan Setia Budi.

Meski PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi, namun nilai ujian nasional (UN) tetap digunakan sebagai dasar seleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News