PPDB Sistem Zonasi, Periksa Tanggal Pembuatan KK

PPDB Sistem Zonasi, Periksa Tanggal Pembuatan KK
PPDB Sistem Zonasi, Periksa Tanggal Pembuatan KK

jpnn.com, CIREBON - Masa pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan menerapkan sistem zonasi memberikan porsi besar bagi siswa yang berada dekat dengan sekolah. Seleksi hanya menggunakan jarak terdekat.

Agar tidak ada oknum yang mencoba masuk melalui zonasi ini, Dinas Pendidikan Kota Cirebon diminta untuk lebih selektif memeriksa tanggal pembuatan Kartu Keluarga (KK).

"Saya rasa ini perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, jangan muncul permasalahan baru. banyak yang ingin sekolah di kota, mereka mendadak pindah domisili," jelas Pengamat Kebijakan Publik, Didi Sunardi SE, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

Dia mengatakan peraturan PPDB dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sistem zonasi, memang dapat memberikan peluang yang besar bagi siswa yang mendaftar ke sekolah yang terdekat. Ini juga sebagai bentuk prioritas warga Kota Cirebon untuk bersekolah di wilayahnya. Namun bisa jadi adanya aturan zonasi ini juga dapat menimbulkan permasalahan baru.

Banyak yang mendadak pindah domisili dengan cara ikut mencantumkan di kartu keluarga saudaranya yang tinggal di Kota Cirebon.

Begitu juga dari kecamatan lain yang menitipkan anaknya ke kartu keluarga kerabat demi masuk di zonasi sekolah favorit. "Zonasi sudah sangat baik. Tapi kalau diakalin kayak gitu, kasian juga yang benar-benar berhak," tuturnya.

Sementara itu, sistem pendaftaran PPDB Online ini memang mengacu pada alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Dinas Pendidikan sebetulnya sudah mengantisipasi ini. Dalam Perwali 16/2018 sudah ditetapkan Kartu Keluarga yang akan diterima sebagai persyaratan PPDB adalah KK yang diterbitkan enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau per tanggal 1 Januari 2018.

Ketua Pelaksana PPDB Online, Muhammad Uu Suhaemi mengatakan, hal ini sesuai dengan Permendikbud 14/2018. "KK yang diterima itu paling lambat yang terbit enam bulan sebelum PPDB, selain itu tidak diterima," tandas pria yang juga kepala bidang pendidikan dasar disdik itu.

PPDB sistem zonasi, pihak panitia penerimaan peserta didik baru harus cermat melihat tanggal pembuatan KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News