PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Masuk Mal
Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:44 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membolehkan masyarakat makan di tempat (dine in) dalam restoran dan kafe di mal selama PPKM Level 4, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng