PPP Dorong Realisasi UU Miras

PPP Dorong Realisasi UU Miras
PPP Dorong Realisasi UU Miras
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Usulan naskah akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi Rabu (12/12).

"Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriani yang menabrak 12 orang sembilan diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. Dan masih banyak lagi contoh dampak buruk penggunaan miras," timpal Arwani.

Ia menambahkan dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras. Sayangnya, kata dia, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997tentang golongan miras.

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News