PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
Jumat, 05 Juli 2013 – 11:21 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Miras. Putusan MA itu membuat semua daerah di NKRI berhak melarang miras dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Itu berarti awal kemenangan formal gerakan moral melawan miras," ujar Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy dalam pesan singkat, Jumat (5/7).
Pria yang akrab disapa Rommy itu mengatakan, gugatan FPI yang dimenangkan MA sejalan dengan perjuangan PPP untuk menghapuskan miras di seluruh pelosok nusantara.
Partai yang dipimpin Suryadharma Ali itu kata Romahurmuziy, akan mengarahkan para kader di daerah supaya membuat Perda. "Selanjutnya, tinggal kami menginstruksikan fraksi-fraksi PPP di daerah kabupaten/kota untuk membentuk Perda," ujarnya.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen