PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras

PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Miras. Putusan MA itu membuat semua daerah di NKRI berhak melarang miras dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

"Itu berarti awal kemenangan formal gerakan moral melawan miras," ujar Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy dalam pesan singkat, Jumat (5/7).

Pria yang akrab disapa Rommy itu mengatakan, gugatan FPI yang dimenangkan MA sejalan dengan perjuangan PPP untuk menghapuskan miras di seluruh pelosok nusantara.

Partai yang dipimpin Suryadharma Ali itu kata Romahurmuziy, akan mengarahkan para kader di daerah supaya membuat Perda. "Selanjutnya, tinggal kami menginstruksikan fraksi-fraksi PPP di daerah kabupaten/kota untuk membentuk Perda," ujarnya.

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News